Manado (ANTARA) - Bawaslu kota Manado menyurati KPU dan mengingatkan penyelenggara pemilu tersebut untuk mematuhi waktu pengecekan dukungan bakal pasangan calon sesuai PKPU 5/2020.

"Kami sudah menyurati KPU secara resmi dan menegaskan hal tersebut serta mengingatkan supaya tidak ada pelanggaran terhadap aturan," kata ketua Bawaslu, Manado Marwan Kawinda,SH, di Manado. 

Kawinda mengatakan, surat tersebut dikirimkan  untuk mengingatkan penyelenggara pemilu itu,   sesuai ketentuan and1 pengecekan berakhir pada 8 Juli 24.00 WITA," katanya.

Dia juga menambahkan selain menyurati KPU secara resmi pihaknya juga terus memantau pengecekan yang dilakukan oleh lo bakal pasangan calon di sekretariat KPU Manado. 

Selain itu katanya, usai melakukan pengecekan maka KPU harus membuat berita acara, yang ditandatangani oleh penyelenggara maupun pengawas sehingga semua mengikuti aturan. 

"Mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang dijabarkan dalam peraturan KPU pukul 24 malam ini selesai atau tidak pengecekan harus dihentikan," katanya. 

Sementara bakal pasangan calon Franky Kambey yang ditemui di lokasi pengecekan memilih tidak mengomentari atau menjawab pertanyaan media tentang batas waktu pengecekan tersebut. 

Sementara itu LO dan tim dari bakal pasangan calon Kambey Kirojan hingga pukul 24 wita terus melakukan pengecekan berkas dukungan pengganti. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024