Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang residivis diduga melakukan pencurian barang elektronik di daerah itu.

"Tersangka AP diamankan saat sedang mengemudikan angkutan kota Pall 2," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat kepada Timsus Maleo, adanya pencurian satu buah kamera canon di tempat kos korban Teguh Ardiansyah.

Timsus dipimpin Ipda Firman Rinaldi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka sedang mengemudikan angkot Pall 2.

Kemudian Timsus Maleo bersama masyarakat sekitar mengamankan tersangka tersebut dan selanjutnya melakukan pencarian barang bukti.

Pada saat Timsus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur.

Pelaku merupakan residivis pada kasus pencurian baterai aki di tower provider Telkomsel yang berada di Minahasa Selatan.

Pelaku juga diduga melakukan aksi pencurian alat elektronik pada beberapa tempat di Manado, utamanya tempat-tempat kos.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024