Manado (ANTARA) - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara Karyadi mengatakan institusinya menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp41,04 miliar.

"Nilai pengembalian ke kas daerah ini ditemukan sebanyak Rp41,04 miliar di 16 entitas, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," sebut Karyadi di Manado, Rabu.

Karyadi menyebutkan nilai rekomendasi pengembalian ke kas daerah dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019 sebesar Rp37,361.

"Besaran nilai yang disetorkan hingga 30 Juni 2020 sebesar Rp6,06 miliar," katanya menjelaskan.

Bila dibandingkan dengan biaya pemeriksaan yang dikeluarkan selama pemeriksaan pada semester pertama 2020, kata dia, uang daerah yang diselamatkan lebih besar.

"Biaya pemeriksaan yang kami keluarkan untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebesar Rp3,64 miliar," katanya.

Nilai yang direkomendasikan sebesar Rp37,36 miliar tersebut, lanjut Karyadi, harus disetorkan langsung ke kas daerah masing-masing entitas.

"Intinya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota akan mendapatkan fresh money. Kalau tidak ada BPK, duit itu hilang ditelan bumi. Ketika diperiksa BPK, diketahui BPK, uang ini berhasil diselamatkan," ujarnya.

Berikut besaran nilai yang diselamatkan BPK dari 16 entitas, Pemprov Sulut (Rp13,59 miliar), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Rp1,52 miliar), Kota Bitung (Rp5,12 miliar), Kota Kotamobagu (Rp1,04 miliar), Kabupaten Kepulauan Sitaro (Rp409,70 juta), dan Kota Tomohon (Rp629,31 juta).

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Rp2,02 miliar), Kabupaten Minahasa (Rp524,06 juta), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(Rp1,42 miliar), Kabupaten Kepulauan Talaud (Rp2,19 miliar), Kabupaten Minahasa Tenggara (Rp687,24 juta), dan Kabupaten Minahasa Selatan (Rp2,46 miliar).

Selanjutnya, Kota Manado (Rp1,22 miliar), Kabupaten Kepulauan Sangihe (Rp1,24 miliar), Kabupaten Bolaang Mongondow (Rp838,61 juta), dan Kabupaten Minahasa Utara (Rp2,40 miliar). ***2***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024