Manado (ANTARA) - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut, Karyadi menyebutkan nilai akumulasi penggantian kerugian daerah pada semester satu tahun 2020 mencapai Rp299,58 miliar.

"Sisa nilai kerugian pada semester yang sama mencapai Rp436,31 miliar," sebut Karyadi di Manado, Selasa.

Dia menyebutkan, akumulasi nilai kerugian pada semester dua tahun 2019 lalu mencapai Rp710,73 miliar.

Sementara, penambahan nilai kerugian daerah pada semester satu tahun 2020 mencapai Rp26,22 miliar.

Sisa nilai kerugian daerah yang harus disetorkan ke- 16 entitas yang diperiksa BPK Sulut yaitu, Pemprov Sulut (Rp42,87 miliar), Kota Kotamobagu (Rp5,20 miliar), Kota Bitung (Rp10,21), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Rp5,76).

Kabupaten Minahasa (Rp7,85 miliar), Kota Tomohon (Rp136,82 miliar), Kabupaten Minahasa Tenggara (Rp37,43 miliar), Kabupaten Kepulauan Sitaro (Rp8,30 miliar), Kabupaten Kepulauan Talaud (Rp29,15 miliar), Kota Manado (35,34 miliar), Kabupaten Bolaang Mongondow (Rp19,42 miliar).

Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Rp7,08 miliar), Kabupaten Minahasa Selatan (Rp37,07 miliar), Kabupaten Minahasa Utara (Rp21,98 miliar), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Rp17,74 miliar) dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (Rp14,04).

Pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten didorong segera laporkan ke aparat penegak hukum, sebutnya.

Karyadi mencontohkan, seorang yang memiliki uang sebesar Rp45 miliar, semestinya marah ketika merasa ditipu, manakala uangnya tidak dikembalikan.

"Istilahnya bupati, wali kota ingin uangnya dikembalikan, tapi orangnya nda ketemu-ketemu, ya lapor polisi. Makanya harus fokus (menyelesaikan kerugian daerah), mana yang bisa dan mana yang tidak bisa, yang tidak bisa laporkan ke polisi," harapnya.***2***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024