Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penonaktifan hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali berlanjut, setelah sebelumnya sudah ada tiga Kumtua yang diberhentikan sementara.
Dinonaktifkan sementara pada,Selasa(7/7), yakni oknum Kumtua Desa Bentenan Satu berinisial FM, Kecamatan Posumaen, dan segera ditunjuk Pelaksana harian (Plh) kumtua yaitu, Nuraini Mokoagow.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara, Royke Lumingas, penonaktifan Kumtua tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
"Dugaan pelanggaran yaitu realisasi BLT dana desa tidak sesuai dengan hasil Musdes. Bahkan dari informasi diduga masyarakat yang miskin terdampak justru tak menerima," ungkapnya.
Lebih lanjut kata Royke, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di desa tak terganggu, maka ditunjuk Plh Kumtua.
"Penonaktifan sementara ini dimaksudkan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di desa, serta bentuk pelayanan lainnya kepada masyarakat, makanya langsung ditunjuk Plh. Karena oknum Kumtua yang dinonaktifkan akan menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat," katanya.
Sementara itu Inspektur Daerah Minahasa Tenggara Marie Makalow, mengakui oknum Kumtua Desa Bentenan Satu yang dinonaktifkan tersebut, segera diperiksa pihaknya.
"Untuk kasus Bentenan Satu akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat," katanya.
Dia pun mengaku, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, dengan melakukan penelusuran dan konfirmasi awal di lapangan.
Penonaktifan Kumtua di Mitra berlanjut, Desa Bentenan Satu dijabat Plh
Penyerahan surat perintah Plh Kumtua Desa Bentenan Satu, Selasa (7/7/2020). (Ist)