Manado (ANTARA) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB M2PA) COVID-19.

"Penerapan pergub ini harus didukung seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut untuk menolong para pekerja yang telah dirumahkan dan di-PHK," ujar Ketua SBSI Sulut Lucky Sanger, di Manado, Kamis.

Paling penting bagi buruh adalah masalah makan, karena bila tidak, bisa mati bukan dengan COVID-19, tapi kelaparan.

"Jadi harus dipikirkan bersama, karenanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,” katanya.

Sementara, Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng juga mendukung penerapan pergub yang mengatur kebiasaan baru pada era 'new normal'.

Dia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar pergub ini.

“Kasihan orang yang begitu disiplin menerapkan protokol kesehatan, orang lain seenaknya saja, mau atau tidak mau menggunakan masker terserah dia, tanpa ada sanksi. Saya harap ini harus ada payung hukumnya,” ujarnya.

Dia juga menyoroti kurangnya sarana cuci tangan yang ada di tempat umum, mall dan lokasi lainnya.

“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan hanya imbauan-imbauan mencuci tangan, sementara air tidak kontinyu tersedia," ujarnya.***3***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024