Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap memberi peringatan keras kepada para hukum tua (Kumtua) terkait pemanfaatan dana desa untuk bantuan COVID-19.
Menurutnya jika masih ada pungutan liar yang dilakukan Kumtua maupun perangkat desa, kepada masyarakat penerima bantuan, maka ia meminta aparat kejaksaan dan kepolisian dapat melakukan penangkapan.
"Kalau ada lagi pungutan liar, kepolisian dan kejaksaan saya persilahkan tangkap oknum-oknum ini (Kumtua dan perangkat)," tegasnya dalam rapat koordinasi dan evaluasi penanganan COVID-19 di Ratahan, Kamis (2/7/2020).
Dia mengaku geram ada oknum-oknum kepala desa yang masih melakukan praktek Pungli terhadap masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
"Ini dana yang disiapkan untuk mereka yang berhak. Sudah miskin dan terdampak. Jangan main-main untuk penggunaan dana bantuan ini," katanya.
James juga mengungkapkan, setiap kepala desa dapat memahami aturan yang ada berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk bantuan kepada masyarakat.
"Selain itu harus juga bisa memahami aturan yang ada. Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan. Ikuti aturan tersebut jangan justru disalah tafsirkan atau tak sesuai aturan pelaksanaan," ujarnya.
Dia pun memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk terus melakukan pengawasan secara ketat, terhadap pemberian bantuan dari dana desa.
Menurutnya jika masih ada pungutan liar yang dilakukan Kumtua maupun perangkat desa, kepada masyarakat penerima bantuan, maka ia meminta aparat kejaksaan dan kepolisian dapat melakukan penangkapan.
"Kalau ada lagi pungutan liar, kepolisian dan kejaksaan saya persilahkan tangkap oknum-oknum ini (Kumtua dan perangkat)," tegasnya dalam rapat koordinasi dan evaluasi penanganan COVID-19 di Ratahan, Kamis (2/7/2020).
Dia mengaku geram ada oknum-oknum kepala desa yang masih melakukan praktek Pungli terhadap masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
"Ini dana yang disiapkan untuk mereka yang berhak. Sudah miskin dan terdampak. Jangan main-main untuk penggunaan dana bantuan ini," katanya.
James juga mengungkapkan, setiap kepala desa dapat memahami aturan yang ada berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk bantuan kepada masyarakat.
"Selain itu harus juga bisa memahami aturan yang ada. Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan. Ikuti aturan tersebut jangan justru disalah tafsirkan atau tak sesuai aturan pelaksanaan," ujarnya.
Dia pun memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk terus melakukan pengawasan secara ketat, terhadap pemberian bantuan dari dana desa.