Manado (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Kantor Imigrasi Manado Arthur Mawikere di Manado, Selasa, mengatakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengikuti apa yang disampaikan kebijakan pemerintah pusat serta yang menjadi aturan pelaksanaan pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

"Untuk itu dalam memberikan pelayanan, menjalankan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan kantor," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan protokol kesehatan itu, pihaknya telah menyiapkan langkah-langka seperti mempersiapkan tempat cuci tangan.

Kemudian membuat tirai antara pemohon dan pegawai dalam rangka proses mendapatkan pelayanan keimigrasian seperti permohonan paspor wajib menggunakan masker ketika akan masuk kantor serta dilakukan pengukuran suhu badan.

Pihaknya juga menyiapkan tempat duduk yang memiliki jarak, serta menyiapkan "hand santizer" di tempat-tempat strategis sehingga mudah menggunakannya.

"Jadi setiap pemohon maupun petugas ASN Imigrasi Manado wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada," katanya.


Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024