Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatanganan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado Rudy Andimono bertempat di Aula Sam Ratulangi Lantai 4 Kejati Sulut, jalan 17 Agustus Manado, Selasa.

Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam penegakan hukum dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejati Sulut dalam hal ini, dapat membantu PT. BRI (Persero) Tbk atas permohonannya berdasarkan surat kuasa khusus dalam masalah hukum PTUN baik litigasi maupun non litigasi.

"Selanjutnya Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT. BRI (Persero) Tbk," katanya.

Kajati Sulut berharap ada sinergi antara Kejaksaan dengan BRI karena ini merupakan hal yang positif dan kerjasama ini sudah berlangsung lama.

Pimpinan Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Manado Rudy Andimono mengatakan pihak Kejaksaan sudah berkenan memperpanjang kerjasama ini.

"Kami berharap ke depan kerjasama yang sudah ada semakin ditingkatkan. Kami akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Kejaksaan terkait dengan kegiatan dan upaya hukum yang akan kami mintakan kepada pihak Kejaksaan," katanya.

Penandatanganan MoU Kejati Sulut dan PT BRI (Persero) Tbk Manado tersebut, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang dilakukan Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024