Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief mengatakan menilai pencapaian pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah birokrasi bersih melayani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dan Kepulauan Sangihe sudah baik.
"Menilai pencapaian pembangunan ZI menuju wilayah birokrasi bersih melayanai (WBBM) di kedua Kejari tersebut, secara umum sudah baik," kata Kajati, di Manado, Selasa, usai mendengarkan pemaparan dari dua Kepala Kejari tersebut.
Pada saat itu Kajati memberikan saran dan masukan tentang hal-hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pembuatan Standar Operasional Prosedure (SOP) pelayanan, bahan paparan dan lain-lain.
Kajati  berharap kedua Kejari yang diusulkan dapat berhasil masuk menjadi WBBM, bukan hanya dorongan kita di Kejati Sulut tapi keinginan dari Satker yang bersangkutan dan didukung jajarannya sehingga ada kebersamaan dan kekompakan yang sangat diperlukan.
Selain itu, tujuan dari pembangunan ZI menuju WBBM agar instansi Kejari yang bersangkutan menjadi instansi yang benar bebas dari korupsi dan membuat kinerja dalam penegakan hukum menjadi lebih baik.
"Mudah-mudahan pemaparan 3 Juli 2020 dihadapan Tim Penilai Internal (TPI) dapat semaksimal mungkin dari apa yang sudah dipersiapkan ini," katanya.
Kejari Tomohon dan Kejari Kepulauan Sangihe tersebut merupakan Kejari yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019.
Dan diusulkan Kajati Sulut untuk mengikuti penilaian satuan kerja pembangunan ZI menuju WBBM oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku TPI 3 Juli 2020 sebelum diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada pemaparan dihadapan Kajati Sulut, Kepala Kejari Kepulauan Sangihe Yunardi, dan Kepala Kejari Tomohon  Immanuel Richhendryhot, mempresentasikan progres pembangunan ZI menuju WBBM pada masing-masing instansi tersebut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulut Yoni Mallaka mengatakan pada pemaparan kedua Kepala Kejari tersebut pada pokoknya, jajarannya telah berupaya mewujudkan WBBM di lingkungan Kejarinya masing-masing yang berorientasi kepada enam area perubahan.
Masing-masing manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system, manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan  tujuan bagaimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepuasan publik.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024