Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap lima orang diduga pelaku  penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Kelurahan Ronomuut, Kecamatan Pall Dua Kota Manado, Minggu

"Kelima orang yang diamankan itu masing-masing DMS 22 tahun, FT 18 tahun, WS 18 tahun, CS 24 tahun dan MS 16 tahun," kata Katimsus Malelo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Minggu.

Selain kelima pelaku tersebut Timsus juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah pisau badik besi putih dan satu buah samurai.

Ia mengatakan penangkapan terhadap para pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat pada Minggu (21/6) sekitar pukul  01.00 WITA terjadi tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.

Terkait laporan tersebut Timsus Maleo unit 3 dipimpin Kanit Aiptu Verry Kowaas  menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara.

Timsus kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dan mendapatkan  informasi bahwa korban Reyner, telah dilarikan ke Rumah Sakit Medical Paall Dua , akibat tikaman.
Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga berjumlah enam orang.

Dari enam orang tersebut lima pelaku sudah tertangkap dan satu belum atau masih buron. Para pelaku yang sudah tertangkap itu bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses lanjut.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024