Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulut Steven Kandow mendesak kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berdasarkan aturan, setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan BPK, ada waktu selama 60 hari untuk tindak lanjuti rekomendasi. Hingga kini waktu penyelesaian tersisa 21 hari," kata Wagub saat mengikuti rapat video conference dengan BPK RI yang juga diikuti para bupati dan wali kota di Manado, Jumat .

Oleh karena itu, Wagub meminta seluruh kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut mengoptimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.

“Mulai Senin depan, saya minta kepada teman-teman SKPD segera menyelesaikan temuan dari BPK. Bagi kami bersyukur diingatkan BPK karena batas waktu penyelesaian tinggal 21 hari,” ungkap Kandouw.

Kandouw mengatakan bahwa rekomendasi dan temuan BPK menjadi parameter penilaian kinerja terhadap perangkat daerah sehingga wajib menuntaskannya sesuai dengan batas waktu.

Ia dan Gubernur Olly Dondokambey mengaku tidak bisa memutasi mereka. Akan tetapi, dapat mem-plh-kan pejabat yang tak becus kinerjanya.

"Pokoknya SKPD tak maksimal dalam kinerjanya akan dinilai oleh pimpinan, yakni Gubernur Olly Dondokambey,” kata Kandouw menandaskan.

Wagub ke- 6 Sulut itu mengapresiasi perhatian BPK RI Perwakilan Sulut terhadap pemprov setempat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Menurut dia, BPK selalu mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada pemprov dalam menuntaskan setiap rekomendasi setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Pak Karyadi dan teman-teman yang terus mendampingi dan mengingatkan tentang action plan penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK,” katanya. ***2***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024