Manado (ANTARA) - KPU Manado menyatakan warga kota yang masih memegang KTP-el Manado, tetap akan didata sebagai pemilih di Manado pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 nanti. 

"Karena ketentuan, Pilkada ini berbasis administrasi kependudukan, jadi mengikuti KK dan KTP-el," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado. 

Gafur mengatakan, jika memang ada warga  yang masih memegang KTP-el Manado, maka pada saat pencocokan dan penelitian data nantinya, tetap dimasukan sebagai pemilih Manado. 

"Kami tidak akan meng-TMS-kan pemilih yang tetap memegang KTP-el Manado, dan masuk di KK, sebab aturannya demikian," katanya. 

Sebab itu menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyiapkan perekrutan panitia pendaftaran pemilih untuk melakukan choklit pemilih untuk tetapkan dalam DPS. 

Nantinya, kata Gafur, panitia itu akan bekerja bulan depan untuk memutahirkan data pemilih, karena akan segera ada penetapan daftar pemilih sementara. 

Di sisi lain, Gafur mengatakan, nantinya juga KPU akan mengatur dalam pemilihan setiap pemilih yang masuk dalam satu KK akan tetap berada di satu TPS. 

Karena itu dia mengingatkan agar yang masih belum memisahkan diri dari KK orang tua, segera membuat K sendiri karena meskipun sudah pindah rumah dan bahkan alamat jika masih di KK orang tua akan tetap ada di TPS terdekat alamat di KK. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024