Sulut, Tahuna (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana  mengizinkan rumah ibadah di daerah tersebut untuk dibuka.

"Bila sudah ada gedung ibadah yang menjalankan aktivitas, kami persilakan, karena itu tidak masalah berdasarkan edaran pemerintah pusat,” kata Bupati  di Tahuna, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

"Silahkan gedung ibadah diaktifkan kembali dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, setiap pengurus rumah ibadah harus memahami apa yang wajib disiapkan saat pelaksanaan ibadah.

Bupati juga mengimbau kepada warga lanjut usia dengan anak di bawa umur kalau bisa untuk sementara tetap berada di rumah sampai situasi kembali normal.

"Lansia dan anak, diimbau agar tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran COVID-19," kata dia.

Bupati juga mengajak semua masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah ketika beraktivitas di luar rumah.

"Mari kita mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah dan waktu beribadah di gedung ibadah guna memutus penyebaran COVID-19," kata Bupati.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024