Sulut, Tahuna (ANTARA) - Gugus Tugas Angkutan Darat Pengendalian Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar apel siaga penegakan hukum pembatasan perjalanan orang.

Apel siaga di  terminal Towo Tahuna, Rabu, dipimpin Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana yang dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), pejabat sipil, TNI/Polri, serta tokoh agama dan masyarakat.

Bupati Jabes Gaghana selaku ketua gugus tugas mengatakan bahwa apel siaga penegakan hukum pembatasan perjalanan orang guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Pelaksanaan apel siaga ini, adalah momentum penting dan strategis bagi kita sekalian guna mewujudkan komitmen kerja bersama dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah ini," kata Bupati.

Tim gabungan gugus tugas yang sudah dibentuk, kata dia, terus melaksanakan tanggung jawab guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui berbagai operasi sebagaimana telah diatur oleh tim gugus.

"Saya perlu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kebersamaan yang sudah dan terus terbangun dalam pelaksanaan tugas," kata Gaghana.

Bupati mengajak semua tim untuk makin mengoptimalkan kinerja dengan terus meningkatkan kerja sama dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum demi percepatan penanganan COVID-19 di daerah setempat.

"Kami percaya dengan kerja sama yang baik dari semua anggota tim, tugas mencegah penyebaran COVID-19 di Sangihe bisa berjalan dengan baik," kata Bupati.

Tim penegakan hukum pengawasan pembatasan perjalanan orang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor: 166/360 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024