Minahasa Tenggara (ANTARA) - Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Joke Legi, dan Sekda David Lalando, pada Senin (8/6) didapati ada 332 ASN Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra), tak masuk kantor pada saat hari pertama pemberlakuan tatanan new normal di lingkungan kerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Itu data keseluruhan dari hasil Sidak oleh Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah instansi terkait di setiap OPD. Data itu belum termasuk di kecamatan dan sekolah-sekolah," kata Kepala BKPSDM Marie Makalow di Ratahan, Selasa.
Dari total data pegawai yang tidak hadir tersebut, sebanyak 310 ASN yang tanpa pemberitahuan, 2 orang sedang cuti, 13 sakit, dan 7 izin
Dia mengungkapkan, bagi pegawai yang tidak hadir tanpa ada keterangan akan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung.
"Jadi diberlakukan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Nantinya untuk proses pembinaan dilakukan berjenjang," katanya.
Sementara itu Wabup Joke Legi mengungkapkan, semua ASN wajib melaksanakan pedoman new normal tersebut di setiap instansi.
"Jadi tidak ada lagi bekerja dari rumah bagi para ASN. Karena sudah ada pedoman yang disiapkan Pemkab," katanya.
Ia menambahkan, pedoman yang disiapkan Pemkab wajib dilaksanakan dalam urusan kantor, maupun dalam pelayanan masyarakat.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024