Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati James Sumendap menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara tidak anti investasi, terkait dengan permasalahan penutupan sementara operasional Alfamart dan Indomaret.

"Pemkab tidak anti investasi yang masuk di Minahasa Tenggara. Tapi kami sangat tegas dalam penerapan aturan," kata James di Ratahan, Jumat.
Dia menegaskan, jika tidak sesuai aturan yang berlaku, maka aktivitas usaha harus dihentikan.

"Sesuai laporannya, mereka belum ada izin. Jadi saya perintahkan tutup sementara. Kalau izin sudah selesai, silahkan beroperasi kembali," ujarnya.
Menurutnya, ini harus dilakukan agar para pengusaha maupun investor, wajib mengikuti prosedur yang ada.

“Biar mereka tahu, Minahasa Tenggara ini bukan daerah lain dan tak main-main. Saya tidak peduli anda mau dari dunia mana, tapi kalau tidak memenuhi syarat, saya tutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, PD Pasar Mitra bakal dievaluasi kinerjanya, khususnya terkait dengan persoalan beroperasinya Alfamart dan Indomaret di Plaza Ratahan yang belum mengantongi izin.
"Saya akan evaluasi  kinerja dari manajemen," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Direktur PD Pasar Mitra Decki Tolu mengakui pihaknya kecolongan karena tidak mengetahui jika Alfamart dan Indomaret belum mengantongi izin beroperasi dari Pemkab Minahasa Tenggara.

"Kami kecolongan, kami tidak sempat berkoordinasi dengan perizinan sampai sudah mengizinkan Alfamart Indomaret beroperasi, di Plaza Ratahan," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara, Hans Mokat, mengatakan proses perizinan kedua gerai yang berada di Plaza Ratahan ini belum diselesaikan.

"Keduanya belum ada rekomendasi untuk berusaha. Itu yang kami wajibkan untuk diselesaikan," katanya.
Sementara itu pada Jumat (5/6) tim gabungan yang terdiri Satpol-PP, Disperindagkop UKM, DPMPTSP, Kecamatan Ratahan, melakukan penutupan operasional Alfamart dan Indomaret.
Proses penutupan kedua gerai tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Joke Legi.


Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024