Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dipastikan ikut mengawasi penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang jumlahnya lebih dari Rp 50 miliar.
"Kami pastikan untuk penggunaan anggaran COVID-19 di Minahasa Tenggara, ikut juga diawasi pihak kejaksaan, kepolisian, dan BPKP," kata Sekretaris Daerah David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, pihaknya Pemkab sejak awal pengalokasian anggaran untuk penanganan COVID-19, langsung meminta ketiga lembaga tersebut untuk ikut melakukan pengawasan dan asistensi.
"Sesuai arahan dari pemerintah pusat, yang meminta daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19. Maka kami dari Pemkab langsung menyurat ke tiga lembaga ini untuk ikut melakukan asistensi," jelasnya.
David menambahkan, baik pihak kejaksaan, kepolisian, dan BPKP secara aktif melakukan memberikan asistensi terhadap pengelolaan anggaran khsusus bencana non alam tersebut.
"Mereka sangat aktif dalam menindaklanjuti permintaan kami. Seperti meminta data-data penerima bantuan terkait COVID-19, termasuk mengawasi setiap realisasi anggaran," katanya.
Selain itu, menurut David, pihak DPRD Minahasa Tenggara juga ikut melakukan mengawasi setiap pengelolaan anggaran tersebut.
"Bupati James Sumendap juga telah melakukan koordinasi dengan DPRD untuk mengawasi setiap penggunaan anggaran COVID-19. Ini tentunya menjadi sinergitas bersama untuk memastikan anggaran ini digunakan sesuai peruntukannya," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024