Minahasa Tenggara (ANTARA) - Belum sebulan beroperasi di Minahasa Tenggara, ijin salah satu raksasa perusahaan retail di Indonesia, Alfamart, terancam ditutup operasionalnya oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Diungkapkan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, pihaknya mengijinkan pembukaan gerai di daerah tersebut, asalkan pihak Alfamart dapat beroperasi 1x24 jam.
"Minggu depan, kalau Alfamart tidak buka 1x24 jam saya tutup operasinya," tegas James.
James menuturkan, ia telah menerima laporan terkait gerai Alfamart pertama di Minahasa Tenggara yang berada di Plaza Ratahan tidak beroperasi selama seharian penuh.
"Ini tidak sesuai dengan perjanjian. Harusnya mereka (Alfamart) melayani masyarakat itu selama 1x24 jam," ujarnya.
Dia pun akan memanggil sejumlah instansi yang secara teknis mengetahui perjanjian dengan pihak Alfamart, sebelum melakukan operasional di Minahasa Tenggara.
"Saya akan panggil Disperindagkop, Perijinan, dan PD Pasar. Jika perjanjiannya tidak sesuai, maka kepala dinas atau dari pihak direksi PD Pasar akan dicopot," tegasnya.
Alfamart membuka gerai pertamanya di Minahasa Tenggara pada 20 Mei 2020, di Plaza Ratahan.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024