Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memperpanjang pelaksanaan bekerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara (ASN), dan tenaga harian lepas (THL), terhitung 30 Mei sampai 4 Juni 2020, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 104/BMT/V/2020.
"Surat edaran perpanjangan untuk bekerja dari rumah sudah dikeluarkan oleh Bupati James Sumendap, dan diminta perhatian bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Sabtu.
Dia menjelaskan, surat tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara, namun ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh ASN maupun THL.
"Pelaksanaan kegiatan di kantor masih seperti sebelumnya, yakni pejabat tinggi pratama atau eselon dua, serta pejabat administrator, yakni eselon tiga wajib untuk melakukan aktivitas di kantor," ujarnya.
Sementara bagi pejabat pelaksana, pengawas, serta THL melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah, atau work from home.
"Nantinya kepala perangkat daerah menyusun jadwal serta tugas pokok yang akan dilaksanakan selama perpanjangan bekerja dari rumah di setiap instansi," ujar David.
Selain itu bagi ASN diingatkan untuk tidak melakukan tugas di luar daerah selama pandemi COVID-19.
"Bagi ASN juga tidak diperkenankan untuk melakukan tugas luar, terkecuali itu sangat penting," katanya
"Surat edaran perpanjangan untuk bekerja dari rumah sudah dikeluarkan oleh Bupati James Sumendap, dan diminta perhatian bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Sabtu.
Dia menjelaskan, surat tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara, namun ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh ASN maupun THL.
"Pelaksanaan kegiatan di kantor masih seperti sebelumnya, yakni pejabat tinggi pratama atau eselon dua, serta pejabat administrator, yakni eselon tiga wajib untuk melakukan aktivitas di kantor," ujarnya.
Sementara bagi pejabat pelaksana, pengawas, serta THL melaksanakan aktivitas bekerja dari rumah, atau work from home.
"Nantinya kepala perangkat daerah menyusun jadwal serta tugas pokok yang akan dilaksanakan selama perpanjangan bekerja dari rumah di setiap instansi," ujar David.
Selain itu bagi ASN diingatkan untuk tidak melakukan tugas di luar daerah selama pandemi COVID-19.
"Bagi ASN juga tidak diperkenankan untuk melakukan tugas luar, terkecuali itu sangat penting," katanya