Manado (ANTARA) - PT BNI Wilayah Manado telah melakukan restrukturisasi kredit kepada 3.300 debitur di wilayah kerja BNI yakni Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, akibat dampak pandemi virus corona atau COVID-19.

CEO BNI Kanwil Manado, Koko Perwira Butar-Butar di Manado, Rabu mengatakan, nasabah yang mendapatkan restrukturisasi mencapai 3,300 debitur.

Dalam upaya melakukan keringanan kredit bagi debitur di Sulut mengacuh pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), dengan mengutamakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Dia mengatakan pihaknya memberikan restrukturisasi kredit, sesuai dengan aturan OJK dan BI, sembari terus mengedukasi para UMKM, bahwa penundaan pembayaran ini, bukan sepenuhnya tidak membayar angsuran namun ada keringanan.

"Kami memberikan keringanan sesuai klasifikasi kredit dan juga hasil pemantauan di lapangan, seberapa layak pelaku usaha tersebut mendapatkan keringanan kredit," katanya.

Jadi, katanya, bukan sepenuhnya kredit tidak dibayar, namun ada beberapa pilihan bagi pelaku usaha, apakah keringanan belum membayar pokok, atau disesuaikan dengan keberadaan usaha yang dijaminkan.

Di sisi lain, selama pandemi, dia mengatakan solusi e-channel menjadi pilihan nasabah selama pandemi. Hal itu dapat dilihat dari peningkatan mobile banking maupun layanan digital lainnya. Berikut pemanfaatan 560 unit ATM yang tersebar, ditambah 5 ribu agen laku pandai.

Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengatakan OJK memprioritaskan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bisnis lainnya di wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).

Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024