Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 330,2 gram dari hasil penangkapan di satu apartemen di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (12/5).

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana narkotika di sebuah apartemen di Tangsel, pada Senin 12 Maret. Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 330,2 gram," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana saat pemusnahan barang bukti tersebut di Serang, Rabu.

Menurutnya, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka YR (36) sebagai kurir warga Tebet, Jakarta Selatan, diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik IM (42) warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.

"Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YR (36), dari pengakuannya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari IM (42)," kata Tantan.

Tantan juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Provinsi Banten dan Jakarta.

"Tersangka rencananya akan mengedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," katanya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pack pelastik klip bening dengan ukuran 10 x 6, satu pack plastik klip ukuran 15 x 8,7, dua buah kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu timbangan digital, satu unit motor Yamaha LEXI warna biru dengan No pol B 4140 SJE serta STNK dan empat unit handphone beserta kartu simcard.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," kata Tantan. ***2***
 

Pewarta : Mulyana
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024