Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) dari Januari hingga April 2020  melakukan pembayaran klaim santunan bagi korban kecelakaan sekitar Rp13,73 miliar.

"Dibandingkan pembayaran klaim pada periode yang sama tahun 2019, terjadi penurunan," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Hervanka Tri Dianto, tanpa merinci di Manado, Selasa.

Pembayaran klaim santunan tersebut terdiri dari untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp7,9 miliar, korban luka-luka Rp5,646 miliar dan cacat tetap Rp184,950 juta.

Menurut Hervanka, terjadinya penurunan tersebut antara lain kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas dengan semakin tertibnya lalu lintas, fatalitas korban dapat dicegah sehingga korban meninggal dunia menurun.

"Selain itu dalam bulan April ini pemerintah memberlakukan tanggap darurat dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Ia mengatakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mengadakan kegiatan pemantauan kecelakaan selama H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1441 H.

Pada periode tersebut karyawan Jasa Raharja tetap bekerja untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Dengan memanfaatkan teknologi serta transaksi 'overbooking' maka penyerahan santunan serta penerbitan surat jaminan ke Rumah Sakit tetap kami kerjakan," katanya.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024