Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba setempat selama sebulan dengan berat lebih dari 1 kilogram.

"Barang bukti yang kami musnahkan, yakni milik Rusdiman alias Diman (46) yang ditangkap di Jalan Naga Sari, Palangka Raya dengan berat sabu-sabu 1,212 kilogram plus 57 gram sabu-sabu hasil penggeledahan di kompleks Puntun. Dengan demikian totalnya 1,269 kilogram," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut tidak lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik hilang maupun persepsi atau pandangan negatif dari masyarakat yakni barang bukti digunakan dan lain sebagainya.

Pemusnahan tersebut juga dilaksanakan sebagai perwujudan transparansi kepolisian kepada publik bahwa barang haram tersebut harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk bukti di persidangan yang dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.

"Ini bentuk transparansi kami kepada publik dalam penanganan masalah narkoba. Maka dari itu, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan bercampur cairan pembersih lantai," katanya.

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di teras Markas Polresta Palangka Raya tersebut, juga hadir dari instansi Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah, serta Wakapolresta setempat yang turut andil dalam pemusnahan tersebut.

Orang nomor satu di Polresta setempat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya.

Petugas juga tidak akan segan membongkar pelaku jaringan narkoba yang selama ini bermain di wilayah setempat.

"Pemberantasan narkoba selama ini terus dilaksanakan meski di tengah pandemi COVID-19. Hal ini kami lakukan tidak lain agar Palangka Raya bisa bebas dari yang namanya narkoba," kata alumnus Akademi Kepolisian angkatan 1995 ini.

Dari barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan, kata Jaladri, hanya Diman yang sebagai tersangka, sedangkan pemilik 57 gram sabu-sabu dari Puntun tidak ada pemiliknya karena saat penggerebekan pelaku berhasil kabur.

Diman, kata dia, dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Kasriadi/Adi Wibowo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024