Karawang (ANTARA) - Pasar Baru Kabupaten Karawang tetap buka 24 jam selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

"Pemkab Karawang tidak menutup Pasar Baru selama penerapan PSBB," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Kamis.

Ia memutuskan tetap membuka Pasar Baru Karawang selama 24 jam setelah di pasar itu diterapkan physical distancing.

Penerapan physical distancing di Pasar Baru Karawang diharapkan efektif dalam menjaga jarak antarpedagang dan antarpembeli.

Menurut Bupati, terkait dengan diterapkannya Pasar Baru Karawang sebagai pasar physical distancing, ada pengalihan arus lalu lintas di Jalan Tuparev dari Barat ke Timur.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan karena pedagang diberikan kebebasan memanfaatkan bahu jalan Tuparev-Kertabumi.

Ketentuan pasar tradisional yang boleh buka 24 jam untuk sementara ini hanya Pasar Baru Karawang. Untuk pasar tradisional yang lain masih diatur jam operasionalnya. 

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024