Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sebanyak 2,9 kilogram barang bukti ganja yang disita dari dua tersangka hasil ungkap selama tiga bulan yakni Maret hingga Mei 2020.

"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disita dari tersangka AS dan YY saat pengungkapan pada 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di Surabaya,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Arief Darmawan di sela pemusnahan di Surabaya, Selasa.

Dia menjelaskan, saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY dan ditemukan paket berbentuk kotak kardus dililit lakban berisi tiga bungkus narkotika jenis ganja.
 

Masing-masing paket berisi ganja seberat 985 gram, 922 gram dan 1.004 gram.

"Tersangka AS mengakui dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar utang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp200 ribu," ucapnya.

Sementara tersangka YY mengakui menerima narkotika tersebut disuruh temannya berinisial ZN.

Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp500 ribu dan rencananya paket ganja tersebut akan dikirim ke kawasan Margomulyo, Surabaya.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemik COVID-19.

"Selama pandemik COVID-19 atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), BNN ketika menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan tetap menindaklanjuti sesuai SOP yang ada. Ini sesuai komitmen pemberantasan narkotika dari BNN," tuturnya.
 

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan selama dua bulan atau selama pandemik COVID-19 terjadi penurunan jumlah peredaran narkotika.

Meski begitu, lanjut dia, BNNP tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar.

"Terkait masa PSBB penjualan narkotika menurun. Tapi jangan-jangan ini pengelabuan yang dilakukan oleh para bandar. Untuk BNN tetap melakukan penyelidikan terkait penjualan bebas narkotika," katanya.

Atas perbuatannya, BNNP menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 


Pewarta : Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024