Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief melakukan penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Kepala BPKP Perwakilan Sulut Setya Nugraha, guna pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di provinsi itu, di Manado, Kamis.

Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan sangat mengapresiasi kepercayaan Gubernur Sulut dan partisipasi penuh dari Kepala Perwakilan BPKP Sulut dapat bersama sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulut dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

"Sehingga pembangunan daerah Sulut ke depannya dapat lebih berhasil guna," katanya.

Pada penandatanganan itu Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu.
Asdatun Jurist Precisely Sitepu mengatakan adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pendampingan hukum, pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang / jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Sulut.

MoU ini berlaku satu tahun semenjak ditandatanganinya MOU di tanggal 30 April 2020.

Hal ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulut dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang / jasa guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, di Sulut yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024