Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah itu untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19.

Kajati Andi Muh Iqbal Arief mengatakan seluruh Kajari agar memantau perkembangan situasi daerah, sehubungan dengan pelaksanaan keadaan darurat COVID-19.

"Termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing COVID-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing," kata Kajati saat rapat jarak jauh melalui video conference, di Manado, Kamis.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejati, termasuk Kejati Sulut untuk memantau proses refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.

Selain memantau Kejati diminta menjalankan fungsi pendampingan untuk pencegahan penyimpangan.

Isi instruksinya, optimalisasi pelaksanaan pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam proses ini melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Bidang Polhukam PMK, bersama Sesjamdatun, para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para kasubdit di Lingkungan Jamdatun.

Penjelasan Jamdatun Ferry Wibisono, in house training itu untuk memberi pengarahan kepada para Jaksa dalam mendampingi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Hal ini dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, yakni dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik COVID-19.

"Sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (Legal assistance)," katanya.

Terkait itu Jamdatun, lanjut Kajati, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Pada vicon itu, diisi juga dengan paparan dari Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih dan para Asisten serta adanya diskusi atau tanya jawab dengan Kajari-Kajari se-Sulut
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024