Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) membekuk dua orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Rully (29) di Bitung.

"Kedua pelaku itu berinisial CS dan OM," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari Timsus Maleo mendapatkan informasi terkait adanya seorang pelaku penikaman di Kota Bitung yakni CS (26), berada di Kelurahan Mapanget, Manado.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Timsus Maleo dipimpin Aipda Fadhly mendatangi lokasi keberadaan lelaki tersebut.

Saat di lokasi itu CS berada dengan beberapa orang lainnya, dan salah satunya adalah orang yang turut membantu tindak pidana tersebut yakni OM (23).

Setelah mengamankan kedua pelaku tersebut, anggota kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang digunakan.

"Barang bukti tersebut kemudian ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan pelaku," katanya.

Setelah membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti, Timsus Maleo berkoordinasi dengan Timsus Tarsius Polres Bitung guna penyerahan pelaku dan barang bukti.

Selanjutnya Timsus Maleo menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Timsus Tarsius di di Polsek Kauditan.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024