Manado (ANTARA) - Penerapan social distancing bukan tanpa konsekuensi, seperti yang dikatakan oleh para pakar virus dari Science Magazines, bahwa social distancing memang bisa memperlambat proses penyebaran virus, dengan cara mengisolasi diri dari interaksi sosial/massa, namun program pengisolasian diri akan berdampak pada sosial ekonomi serta mentalitas masyarakatnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah merilis dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 405,1 triliun yang bersumber dari APBN . Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan wabah virus corona di Indonesia. Anggaran itu perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak yang menyalahgunakan.

Anggaran yang bersumber dari APBN dan nilainya cukup besar ini, sangat diperlukan penanganan pengawasan, baik dari Kepolisian dan Inspektorat Jenderal serta masyarakat melakukan pendampingan dalam penyaluran dana hibah kesehatan tersebut.

DPR-RI sebagai lembaga wakil rakyat berkomitmen akan segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan COVID-19 yang melibatkan anggota DPR-RI lintas fraksi dan komisi, karena anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

Menurut para wakil rakyat, kalau ada pihak yang menyalagunakan atau mengkorupsi dana kemanusiaan tersebut, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumannya sebagaimana yang dikatakan oleh Presiden Jokowi saat mengumumkan besaran jumlah dana penanganan COVID-19 di kisaran Rp. 405,1 Tryliun.

Mengenai mekanisme pengawasannya nanti, sebaiknya Kementerian Keuangan bekerjasama dengan pihak Kepolisian RI mengeluarkan semacam sebuah payung hukumnya. Untuk di setiap daerah, tim pengawas yang dibentuk harus melibatkan institusi Polda, DPRD, Tokoh/Pemerhati Masyarakat.

“Yang jelas, dana tersebut harus harus dikawal ketat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona,”
Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk Parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahggunakan dana tersebut.

Sebagaimana dikatakan oleh Presiden Jokowi dana penanganan COVID-19 sebanyak Rp 405,1 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program:

Pertama;
Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.

Kedua;
Kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga;
Tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Keempat;
Tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Kelima;
Perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Dari total dana anggaran penanggulangan Covid'19 tersebut serta dikaitkan program sasaran pembiayaannya, sepertinya kebutuhan masyarakat selama penanggulangan wabah Covid'19 ini akan tercover/tertanggulangi.

Namun, sehubungan tahun ini adalah juga tahun politik, Kemungkinan penyimpangan dan penyalahgunaan dana kemanusiaan ini bisa saja terjadi dan dilakukan oleh orang-orang tertentu dalam suatu kelompok tertentu. Oleh karenanya pengawalan dan pengawasan harus sesegera mungkin dilakukan. Keseluruhan pemanfaatan anggaran tersebut, perlu dikawal dan diawasi, agar supaya target 4-T tercapai dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak akibat virus corona covid'19 yang lagi mewabah. Yang dimaksud dengan istilah "4-T" adalah;
1. Tepat Program
2. Tepat Waktu
3. Tepat Anggaran
4. Tepat Kualitas dan
5. Tepat Sasaran.

(  Ventje Jacob/Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)

Pewarta : Jorie MR Darondo/Venty Jacob
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024