Pontianak (ANTARA) - Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Kalbar mengungkap jaringan penjualan sepeda motor curian beserta penadahnya melalui media sosial.

"Pengungkapan diawali dari informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui sosial media Facebook yang diketahui motor tersebut merupakan hasil tindakan pencurian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan empat orang tersangka, satu masih DPO (daftar pencarian orang).

Dia menambahkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual sepeda motor melalui Facebook dengan akun Yolanda. Dimana ciri ciri motor yang diposting tersebut sama dengan laporan kehilangan yang di laporkan kepada Polresta Pontianak.

Ia melanjutkan, dari akun Facebook tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial S yang sedang menggunakan sepeda motor curian tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Dari hasil interograsi tersangka mengakui motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial B dengan harga Rp5,3 juta.

“Kemudian dilakukan pemburuan terhadap B, yang berhasil diamankan Rabu (22/4), kemudian hasil intrograsi tersebut ia mendapatkan motor dari pelaku lain dengan inisial F," ungkapnya.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu, Tim Resmob Polda Kalbar masih memburu asal muasal sepeda motor tersebut. Ada 2 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu berinisi R dan K.

"K merupakan seorang wanita. K ini tangan pertama barang curian dari pelaku utama yang sekarang sedang diburu," ujarnya.

"Empat tersangka penadah yang saling jual untuk mendapatkan keuntungan sudah berhasil diamankan, satu orang dikenakan pasal ikut serta. Tersangka utama pencurian sudah di kantongi identitasnya yang kini sedang diburu," kata Veris.

Para tersangka penadah barang curian itu dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Pewarta : Andilala
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024