Manado (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Manado, menggencarkan sosialisasi prosedur penanganan jenazah pasien COVID-19, serta cara pemakamanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Erwin Kontu, mengatakan sosialisasi tersebut gencar disampaikan kepada masyarakat, agar dipahami dan tidak sampai menimbulkan protes dari keluarga pasien.
Kontu mengatakan, berdasarkan penjelasan resmi dari tim COVID-19, jenazah pasien yang diduga terpapar dan yang sudah positif, tidak boleh disuntik dengan pengawet yaitu formlin.
"Karena jenazah pasien COVID-19 itu tak boleh ditahan lebih dari empat jam, di pemulasaran di rumah sakit," kata Kontu, di Manado, Senin.
Dia mengatakan ketika seorang pasien meninggal dunia, maka jenazahnya harus secepatnya dipindahkan ke ruang pemulasaran, dan harus terbungkus dengan plastik yang tak tembus dengan apapun, sebelumnya dipindahkan ke kamar mayat.
Dia mengatakan, semua prosedur itu adalah ketentuan dari Kementerian Kesehatan, yang harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 dan meninggal dunia.
Kontu mengatakan, mengenai para petugas yang menanganinya harus mengenakan alat perlindungan diri (APD) lengkap, apalagi pada masa penularan, untuk menghindarkan terjadinya penularan virus.
Kemudian katanya, harus diantarkan kendaraan khusus jenazah, dan yang sudah dibungkus dengan plastik, sama sekali tak boleh dibuka, supaya tidak menyebabkan penularan.
Mengenai keluarga korban, jika memang mau melihat yang terakhir kalinya, dibolehkan memandang tetapi tak menyentuhnya sebelum dimasukan dalam kantong jenazah kemudian harus menggunakan APD demi melindungi diri sendiri.
"Satu hal yang diperhatikan, petugas rumah sakit juga tak harus bisa menjelaskan dengan baik, kepada seluruh keluarga pasien, dengan memperhatikan semua hal yang sensitif terutama berkaitan dengan agama, adat istidat dan budaya yang berkembang dan terpelihara sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari keluarga," katanya.
Di sisi lain, Kontu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menstigma keluarga maupun pasien positif COVID-19, justru harus memberikan dukungan moral meskipun tidak harus bersentuhan, dan tetap harus menjaga jarak, tetapi rasa kemanusiaan, jangan sampai hilang.***
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Erwin Kontu, mengatakan sosialisasi tersebut gencar disampaikan kepada masyarakat, agar dipahami dan tidak sampai menimbulkan protes dari keluarga pasien.
Kontu mengatakan, berdasarkan penjelasan resmi dari tim COVID-19, jenazah pasien yang diduga terpapar dan yang sudah positif, tidak boleh disuntik dengan pengawet yaitu formlin.
"Karena jenazah pasien COVID-19 itu tak boleh ditahan lebih dari empat jam, di pemulasaran di rumah sakit," kata Kontu, di Manado, Senin.
Dia mengatakan ketika seorang pasien meninggal dunia, maka jenazahnya harus secepatnya dipindahkan ke ruang pemulasaran, dan harus terbungkus dengan plastik yang tak tembus dengan apapun, sebelumnya dipindahkan ke kamar mayat.
Dia mengatakan, semua prosedur itu adalah ketentuan dari Kementerian Kesehatan, yang harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 dan meninggal dunia.
Kontu mengatakan, mengenai para petugas yang menanganinya harus mengenakan alat perlindungan diri (APD) lengkap, apalagi pada masa penularan, untuk menghindarkan terjadinya penularan virus.
Kemudian katanya, harus diantarkan kendaraan khusus jenazah, dan yang sudah dibungkus dengan plastik, sama sekali tak boleh dibuka, supaya tidak menyebabkan penularan.
Mengenai keluarga korban, jika memang mau melihat yang terakhir kalinya, dibolehkan memandang tetapi tak menyentuhnya sebelum dimasukan dalam kantong jenazah kemudian harus menggunakan APD demi melindungi diri sendiri.
"Satu hal yang diperhatikan, petugas rumah sakit juga tak harus bisa menjelaskan dengan baik, kepada seluruh keluarga pasien, dengan memperhatikan semua hal yang sensitif terutama berkaitan dengan agama, adat istidat dan budaya yang berkembang dan terpelihara sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari keluarga," katanya.
Di sisi lain, Kontu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menstigma keluarga maupun pasien positif COVID-19, justru harus memberikan dukungan moral meskipun tidak harus bersentuhan, dan tetap harus menjaga jarak, tetapi rasa kemanusiaan, jangan sampai hilang.***