Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memperlonggar jadwal operasional pasar menjadi setiap hari, setelah sebelumnya dibatasi hanya seminggu sekali, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk jadwal pasar diberlakukan setiap hari, agar tidak terjadi kepadatan di dalam pasar," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, di Ratahan, Jumat.
Dia mengungkapkan, perubahan tersebut sudah berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak pemkab melalui instansi terkait, bersama dengan PD Pasar.
"Perubahan jadwal pasar ini efektifnya akan berlaku Senin (13/4) minggu depan," katanya lagi.
Namun, menurut James, pihaknya memberlakukan aturan ketat terhadap para pedagang, terutama yang berasal berasal dari luar daerah.
"Bagi pedagang keliling yang dari luar, wajib dikarantina 14 hari, dan wajib memiliki kartu kontrol dari Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara," katanya pula.
Penerapan kebijakan tersebut, kata James, wajib ditaati para pedagang jika ingin berjualan di pasar tradisional di Minahasa Tenggara selama pandemi COVID-19.
"Teknisnya nanti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PD Pasar akan mendata, selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan," ujarnya lagi.
"Untuk jadwal pasar diberlakukan setiap hari, agar tidak terjadi kepadatan di dalam pasar," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, di Ratahan, Jumat.
Dia mengungkapkan, perubahan tersebut sudah berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak pemkab melalui instansi terkait, bersama dengan PD Pasar.
"Perubahan jadwal pasar ini efektifnya akan berlaku Senin (13/4) minggu depan," katanya lagi.
Namun, menurut James, pihaknya memberlakukan aturan ketat terhadap para pedagang, terutama yang berasal berasal dari luar daerah.
"Bagi pedagang keliling yang dari luar, wajib dikarantina 14 hari, dan wajib memiliki kartu kontrol dari Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara," katanya pula.
Penerapan kebijakan tersebut, kata James, wajib ditaati para pedagang jika ingin berjualan di pasar tradisional di Minahasa Tenggara selama pandemi COVID-19.
"Teknisnya nanti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PD Pasar akan mendata, selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan," ujarnya lagi.