Minahasa Tenggara (ANTARA) - Warga di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan bantuan sosial yang disiapkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) daerah itu.
"Kami sedang menyusun mekanisme, tapi kami pastikan akan disiapkan bantuan sosial khusus warga yang terdampak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Royke Lumingas di Ratahan, Rabu.
Ia mengungkapkan saat ini seluruh desa sedang melaksanakan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020, tentang Penanggulangan Dampak COVID-19 di desa.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. "Saat ini pihak desa sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang nantinya berhak menerima bantuan ini," katanya.
Ia menerangkan bagi masyarakat yang terkena dampak tersebut, khususnya pekerja informal atau harian, karyawan korban PHK, serta masyarakat kurang mampu, berhak menerima bantuan sosial khusus kebutuhan pangan ini.
"Bantuan ini tidak untuk ASN, anggota kepolisian dan TNI, pegawai BUMN atau BUMD. Jika proses pendataan sudah selesai, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial ini tinggal menunggu petunjuk dari kepala daerah," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan bantuan sosial pangan yang disiapkan dari Dana Desa sebesar Rp 5,5 miliar.
"Dari Pemkab juga sudah menyiapkan anggaran untuk belanja bahan kebutuhan bagi masyarakat nilainya sekitar Rp5 miliar," katanya.
Ia memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut segera dilaksanakan setelah proses pendataan dari pemerintah desa selesai.
"Untuk bahan kebutuhan yang akan kami salurkan sudah disiapkan. Kalau pendataan sudah selesai segera disalurkan," ujarnya.
"Kami sedang menyusun mekanisme, tapi kami pastikan akan disiapkan bantuan sosial khusus warga yang terdampak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Royke Lumingas di Ratahan, Rabu.
Ia mengungkapkan saat ini seluruh desa sedang melaksanakan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020, tentang Penanggulangan Dampak COVID-19 di desa.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai. "Saat ini pihak desa sedang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang nantinya berhak menerima bantuan ini," katanya.
Ia menerangkan bagi masyarakat yang terkena dampak tersebut, khususnya pekerja informal atau harian, karyawan korban PHK, serta masyarakat kurang mampu, berhak menerima bantuan sosial khusus kebutuhan pangan ini.
"Bantuan ini tidak untuk ASN, anggota kepolisian dan TNI, pegawai BUMN atau BUMD. Jika proses pendataan sudah selesai, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial ini tinggal menunggu petunjuk dari kepala daerah," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengungkapkan bantuan sosial pangan yang disiapkan dari Dana Desa sebesar Rp 5,5 miliar.
"Dari Pemkab juga sudah menyiapkan anggaran untuk belanja bahan kebutuhan bagi masyarakat nilainya sekitar Rp5 miliar," katanya.
Ia memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut segera dilaksanakan setelah proses pendataan dari pemerintah desa selesai.
"Untuk bahan kebutuhan yang akan kami salurkan sudah disiapkan. Kalau pendataan sudah selesai segera disalurkan," ujarnya.