Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengatakan, pemerintah kota dan kabupaten dapat menetapkan status siaga atau darurat bencana COVID-19 setelah dilakukan kajian matang.

"Perlu dikaji dan mempertimbangkan beberapa hal," ujar Gubernur Olly di Manado, Rabu.

Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana, sebut Gubernur, harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah terkait penyebaran COVID-19.

Kajian dan penilaian ini dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

"Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah tentang penyebaran COVID-19 ini, Bupati atau Wali Kota menetapkan status bencana COVID-19,” ujar Gubernur.

Gubernur Sulut ke- 13 itu menjelaskan, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Virus Corona, pemda dan gugus tugas penanganan percepatan daerah harus melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat.

Selain itu, untuk memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Gubernur menambahkan, khusus penyusunan susunan organisasi, keanggotaan dan tugas pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

"Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan penanganan dibebankan pada APBD masing-masing daerah," ujarnya.*

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024