Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, meringkus DD alias Dodi Bin Bahrun (30) yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek di Kendari, Sabtu, mengatakan lelaki itu diringkus pada Kamis (2/4) sekitar pukul 13.00 Wita di kamar kosnya di Jalan BTN Bukit Lepo Lepo Indah Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 sachet plastik bening berisi serbuk putih seberat 18,08 gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah telepon genggam merek Nokia dengan sim card 0822716537355.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima kepolisian tentang transaksi sabu sabu dari masyarakat pada Kamis (2/4) sekitar pukul 12.00 wita di kamar kos Jalan BTN Bukit Lepo Lepo Indah Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Satuan Reserse Narkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 13.00 Wita terhadap tersangka DD alias Dodi Bin Bahrun di kamar kos Jalan BTN Bukit Lepo Lepo Indah Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Polisi menemukan barang bukti berupa 30 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu yang berada dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan dan 1 buah telepon genggam merek Nokia dari genggaman tangan kanannya.

Tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar tidak berkutik saat digiring ke kantor Polres Kendari guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Sarjono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024