Manado (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan penyesuaian pelayanan pembayaran perbankan di daerah tersebut,  yang berlaku 30 Maret sampai 29 Mei 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Penyesuaian pelayanan pada perbankan ini harus di lakukan, karena kondisi saat ini di tengah situasi darurat COVID-19," kata Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara Arbonas Hutabarat di Manado, Jumat.

Sejumlah penyesuaian pelayanan yakni, pembatasan operasional layanan kliring yang semula dibuka hingga pukul 15.00 WITA, kini hanya hingga pukul 14.00 WITA.

"Pembatasan siklus layanan transfer dana dan pembayaran regular yang semula sebanyak sembilan kali, tapi saat ini delapan kali," ujarnya.
Pembatasan setelmen layanan penagihan regular yang semula pukul 17.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA.

"Selanjutnya pembatasan setelmen pengembalian prefund debit yang semula pukul 17.30 WITA menjadi pukul 16.00 WITA," kata Arbonas.
Menurutnya BI memandang positif langkah bank-bank yang turut melakukan penyesuaian jam layanan counter, sejalan dengan pembatasan waktu kliring, dan mengedepankan solusi layanan online bagi nasabah. 

Penyesuaian layanan ini, untuk mendukung pembatasan interaksi sosial nasabah yang konsisten dengan kebijakan pengendalian wabah COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat yang hendak melakukan transfer atau penarikan dana melalui counter di bank diupayakan agar datang lebih awal sebelum pukul sepuluh pagi," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik akan kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai di Sulut. 

"Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk terus menjamin kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai selama masa pandemik COVID-19," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menjamin layanan kas tetap berjalan meskipun dengan beberapa penyesuaian pada prosedur operasional, layanan kas keliling, dan perlakuan khusus pada uang setoran dari perbankan. 

"Terutama untuk menjamin higienitas uang tunai, dimana Bank Indonesia melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari terhadap uang setoran perbankan dan mengeluarkan uang hasil cetak sempurna yang terjamin kebers ihann ya untuk diedarkan kepada masyarakat melalui perbankan," tandasnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024