Manado (ANTARA) - Wali Kota Manado, Vicky Lumentut mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, minta warga  melaporkan jika ada perusahaan pembiayaan yang tidak mematuhi instruksi presiden soal kelonggaran kredit, dengan menagih kepada para pekerja informal yang tak bisa bekerja saat ini karena pandemi global COVID 19. 

"Laporkan jika ada perusahaan pembiayaan atau finance yang tak mematuhi anjuran tersebut, artinya melanggar dan bisa ditindak," kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Manado. 

Dia mengatakan, demi membantu masyarakat dan meringankan beban warga Indonesia yang terdampak serangan COVID 19, Presiden RI mengeluarkan instruksi mengenai kelonggaran kredit bagi pekerja sektor informal. 

Hal tersebut katanya tidak hanya berlaku di Jakarta saja, tetapi di seluruh Indonesia, termasuk Kota Manado, maka sebagai kepala daerah, dia mengingatkan agar semua perusahaan pembiayaan yang ada di ibukota Sulawesi Utara mematuhi hal tersebut.   

Wali Kota Vicky mengatakan, semua pihak termasuk perusahaan pembiayaan harus mengerti, saat ini akibat pandemi global COVID 19, pemerintah menginstruksikan agar seluruh warga bekerja dari rumah, belajar dari rumah bahkan beribadah dari rumah. 

"Jadi sudah pasti semua diam di rumah termasuk pekerja sektor informal, seperti pengemudi angkutan dalam jaringan, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan hingga pekerja harian lainnya yang menggantungkan nasibnya pada kerja setiap hari untuk mendapatkan penghasilan, dan sudah pasti terdampak, maka harus dibantu," katanya. 

Karena itu dia mengingatkan masyarakat terutama para pekerja sektor informal yang dikejar-kejar perusahaan pembiayaan untuk melaporkan ke aparat termasuk ke pemerintah. 

Di sisi lain, wali kota Vicky Lumentut juga minta agar perusahaan pembiayaan untuk mematuhi instruksi presiden sebagai bentuk dukungan untuk terhadap kebijakan pemerintah untuk mempercepat pencegahan dan penanganan COVID 19. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024