Disdikbud Kabupaten Sangihe tiadakan UN 2020
Rabu, 1 April 2020 21:59 WIB
Djoli Mandak (1)
Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Djoli Mandak mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan.
"Ujian Nasional 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Sangihe ditiadakan," kata Djoli Mandak di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, keputusan ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata dia, telah melaksanakan pertemuan dengan koordinator pengawas (Korwas) dan koordinator wilayah (Korwil) guna menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan.
“Hasil pertemuan tersebut diputuskan, format untuk kelulusan SMP diambil dari nilai rata-rata semester 1-5 ditambah semester 6, lalu dibagi 2. Sedangkan untuk SD yakni nilai rata-rata semester 4, 5 dan 6," kata dia.
Menurut dia, penentuan kelulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Dia mengatakan saat ini ada perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah, sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Kegiatan belajar di rumah bagi siswa, kami perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata dia.
"Ujian Nasional 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Sangihe ditiadakan," kata Djoli Mandak di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, keputusan ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata dia, telah melaksanakan pertemuan dengan koordinator pengawas (Korwas) dan koordinator wilayah (Korwil) guna menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan.
“Hasil pertemuan tersebut diputuskan, format untuk kelulusan SMP diambil dari nilai rata-rata semester 1-5 ditambah semester 6, lalu dibagi 2. Sedangkan untuk SD yakni nilai rata-rata semester 4, 5 dan 6," kata dia.
Menurut dia, penentuan kelulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Dia mengatakan saat ini ada perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah, sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Kegiatan belajar di rumah bagi siswa, kami perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata dia.
Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah Kabupaten Penajam tiadakan TPP bagi PNS mulai di tahun depan
10 November 2021 16:15 WIB, 2021
PON XX Papua - Sesuai aturan internasional, gulat tiadakan perunggu ganda
28 September 2021 15:02 WIB, 2021
Pemkot Manado tiadakan UN SD-SMP nilai semester di portofolio rapor-tes daring
27 March 2020 18:53 WIB, 2020
RS di Kabupaten Sangihe tiadakan jadwal besuk pasien antisipasi corona
18 March 2020 23:48 WIB, 2020
Terpopuler - Kabupaten Sangihe
Lihat Juga
Dihadiri Wagub Sulut, Bupati Sangihe: Tulude momentum pererat persaudaraan
31 January 2026 19:38 WIB