Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Djoli Mandak mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 ditiadakan.

"Ujian Nasional 2020 untuk SD dan SMP di Kabupaten Sangihe ditiadakan," kata Djoli Mandak di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, keputusan ini diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI), tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata dia, telah melaksanakan pertemuan dengan koordinator pengawas (Korwas) dan koordinator wilayah (Korwil) guna menindaklanjuti edaran Menteri Pendidikan.

“Hasil pertemuan tersebut diputuskan, format untuk kelulusan SMP diambil dari nilai rata-rata semester 1-5 ditambah semester 6, lalu dibagi 2. Sedangkan untuk SD yakni nilai rata-rata semester 4, 5 dan 6," kata dia.

Menurut dia, penentuan kelulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Dia mengatakan saat ini ada perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah, sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

"Kegiatan belajar di rumah bagi siswa, kami perpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024