Manado (ANTARA) - KPU Manado akhirnya menunda pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang sebelumnya dijadwalkan 23 September 2020. 

"Karena kami adalah lembaga vertikal yang hirarki, jadi mengikuti saja jika KPU pusat menunda, harus dilaksanakan oleh seluruh provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia," kata Ketua KPU Manado,  Jusuf Wowor, di Manado. 

Dia mengatakan, pada Senin siang, Menteri dalam negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan komisi II DPR RI menggelar rapat dan sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada yang belum dilaksanakan. 

"Penundaan ini dilaksanakan karena masih mewabahnya pandemi global COVID 19, yang mengancam  jadi untuk menyelamatkan nyawa manusia, langkah diambil,"  katanya. 

Karena itulah, kata Wowor maka sebagai bawahan, pihaknya ikut dengan menunda pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Manado. 

Namun Wowor mengatakan, meskipun sudah ada keputusan menunda pelaksanaan Pilkada, tetapi waktu penundaan itu belum ditetapkan.

"Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa Pilkada ditunda, tetapi kapan pelaksanaanya apakah tahun depan atau akhir tahun belum jelas," katanya. 

Saat ini, kata Wowor, KPU Manado masih mengikuti ketentuan dari pemerintah untuk melakukan kerja dari rumah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID 19. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024