Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, meniadakan ujian nasional tingkat SD dan SMP setempat dan ujian semester tidak boleh mengumpulkan siswa.
"Penegasan mengenai hal itu sudah disampaikan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Manado, Dr. Vicky Lumentut dalam surat edaran nomor 044/2020 tertanggal 27 Maret 2020," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Sonny Takumansang, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan edaran tersebut dikeluarkan pemerintah untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus COVID - 19, di Kota Manado.
Takumansang menjelaskan, dengan pembatalan UN tersebut, maka hal tersebut tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, yang dijadikan penentu adalah nilai dari semester I sampai V, dan SD nilai kelas 1-5 dan semester ganjil kelas VI sedangkan untuk ujian sekolah dilarang mengumpulkan siswa, maka hanya boleh dilakukan dalam jaringan dan dalam bentuk portofolio, serta prestasi sisw sebelumnya.
"Hal itu juga tidak menjadi syarat untuk meneruskan ke jenjang pendidikan yang tinggi dari SD ke SMP demikian seterusnya SMP ke SMA dan SMK," katanya.
Sedangkan mengenai ujian semester, katanya, juga dilarang mengumpulkan siswa, maka yang bisa dijadikan nilai adalah portofolio nilai rapor, penugasam, tes dalam jaringan serta prestasi yang dicapai siswa sebelumnya.
"Kecuali yang sudah melaksanakan sebelum edaran wali kota terbit, maka dibolehkan, tetapi yang tidak dilarang, sebagai bentuk menjaga agar anak-anak kita jangan terpapar virus COVID 19, karena berkumpul," katanya.
Meski demikian Takumansang mengatakan, wali kota tetap mengingatkan agar seluruh guru, maupun kepala satuan pendidikan terus berkoordinasi untuk berbagai hal yang berkaitan dengan para siswa.
"Juga mengingatkan agar baik orang tua maupun guru terus menjalin komunikasi demi memantau anak-anak agar tetap melakukan kegiatan belajar dari rumah dengan baik termasuk jika akan mengisi assesment dalam jaringan untuk kepentingan penilaian kenaikan kelas," katanya. ***
"Penegasan mengenai hal itu sudah disampaikan dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Manado, Dr. Vicky Lumentut dalam surat edaran nomor 044/2020 tertanggal 27 Maret 2020," kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado, Sonny Takumansang, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan edaran tersebut dikeluarkan pemerintah untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus COVID - 19, di Kota Manado.
Takumansang menjelaskan, dengan pembatalan UN tersebut, maka hal tersebut tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, yang dijadikan penentu adalah nilai dari semester I sampai V, dan SD nilai kelas 1-5 dan semester ganjil kelas VI sedangkan untuk ujian sekolah dilarang mengumpulkan siswa, maka hanya boleh dilakukan dalam jaringan dan dalam bentuk portofolio, serta prestasi sisw sebelumnya.
"Hal itu juga tidak menjadi syarat untuk meneruskan ke jenjang pendidikan yang tinggi dari SD ke SMP demikian seterusnya SMP ke SMA dan SMK," katanya.
Sedangkan mengenai ujian semester, katanya, juga dilarang mengumpulkan siswa, maka yang bisa dijadikan nilai adalah portofolio nilai rapor, penugasam, tes dalam jaringan serta prestasi yang dicapai siswa sebelumnya.
"Kecuali yang sudah melaksanakan sebelum edaran wali kota terbit, maka dibolehkan, tetapi yang tidak dilarang, sebagai bentuk menjaga agar anak-anak kita jangan terpapar virus COVID 19, karena berkumpul," katanya.
Meski demikian Takumansang mengatakan, wali kota tetap mengingatkan agar seluruh guru, maupun kepala satuan pendidikan terus berkoordinasi untuk berbagai hal yang berkaitan dengan para siswa.
"Juga mengingatkan agar baik orang tua maupun guru terus menjalin komunikasi demi memantau anak-anak agar tetap melakukan kegiatan belajar dari rumah dengan baik termasuk jika akan mengisi assesment dalam jaringan untuk kepentingan penilaian kenaikan kelas," katanya. ***