Talaud (ANTARA) - Mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, Polres Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Satuan Intelkam menutup sementara pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

“Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Talaud ditutup sementara, terhitung mulai hari Jumat tanggal 27 Maret 2020. Penutupan ini dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan, karena perlu melihat perkembangan situasi serta kondisi,”kata Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Kepulauan Talaud, IPDA I Made Artha Aryana, S.Tr.K, melalui rilis yang diterima media ini, Jumat.

Kasat menambahkan, penutupan pelayanan SKCK itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Mabes Polri, untuk menutup pelayanan yang dapat mengundang keramaian.

“Ini demi upaya pencegahan serta melindungi masyarakat dan petugas dari penyebaran virus Corona,”ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH., S.IK., MH juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah, terkait antisipasi penyebaran Covid-19 secara menyeluruh.

"Apabila tidak ada aktivitas penting, tolong untuk tetap tinggal di rumah saja. Dan jika harus keluar rumah karena ada aktivitas penting, seperti mencari nafkah dan sebagainya, diharapkan terapkan physical distancing, atau jaga jarak aman terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19,"tuntas kapolres.

Diketahui, pelayanan pembuatan SKCK pada hari normal biasanya dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setiap harinya, petugas pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Talaud melayani puluhan pemohon.

Pewarta : Hendry Mangindudu
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024