Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jimmy F Eman
mengatakan limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah  mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)," jelas Wali Kota Jimmy di Tomohon, Kamis.
 
Langkah-langkah pengelolaannya sesuai dengan surat edaran tersebut yaitu, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, serta mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau "autoclave".

Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil "autoclave" dikemas dan dilekati simbol "beracun" dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3, sebutnya.

Selanjutnya untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya kata Wali Kota sebagai berikut. 

Hal itu untuk mempermudah pemilahan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.

Selanjutnya, dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.

Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (Disposal Mask) diharuskan merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.

Pemerintah Kota Tomohon, lanjut Wali Kota, akan menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan  berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan.

"Kami berharap masyarakat mengikuti surat edaran ini," ajak Wali Kota.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024