Minahasa Tenggara (ANTARA) - Tugas para penyelenggara di tingkat kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, akhirnya ditangguhkan sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan, menyusul merebaknya virus COVID-19.

"Sudah ada surat keputusan dari KPU untuk menunda tahapan, termasuk menangguhkan kegiatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Kamis.

Tiga tahapan yang ditunda, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara menindaklanjuti dengan mengeluarkan pengumuman Nomor: 89/PP.04.2-Pu/7107/Kab/III/2020 tentang penundaan pelantikan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.

Pengumuman tersebut, yakni Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selanjutnya Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 50/PL.02.2-Kpt/71/Prov/III/2020 Tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Jadi ini tiga dasar dikeluarkannya pengumuman terkait penundaan pelantikan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Dengan ditundanya pelantikan calon Anggota PPS Terpilih ini maka otomatis tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang menjadi tugas PPS turut ditunda,” tandasnya.

Sementara itu Pimpinan Badan Pengawas Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel mengakui pihaknya telah menangguhkan tugas dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), setelah adanya penundaan tahapan dari KPU.

Ia mengungkapkan, penangguhan tugas dari Panwascam tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI, nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020, tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

"Jadi Panwascam sampai dengan sekretariat menunda kegiatan terhitung tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya selama masa penundaan tidak diberikan honorarium," katanya.
Ia menambahkan, untuk kegiatan selanjutnya akan menunggu pemberitahuan resmi kepada para Panwascam.
"Kami sendiri di kabupaten tetap melakukan pengawasan seperti biasa. Termasuk mengawasi penundaan tahapan ini," tandasnya.***2***

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024