Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mulai menggunakan aplikasi digital berbasis Android untuk melayani masyarakat di tengah ancaman penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Kami membuka pelayanan dengan aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan demikian, masyarakat tetap di rumah, tidak harus ke kantor dinas untuk melakukan pengurusan sejumlah dokumen," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara Elly Sangian di Ratahan, Senin (23/3).
Pelayanan tersebut akan diberlakukan pihaknya selama masa penanganan pencegahan COVID-19 dari pemerintah.
"Sampai waktu yang dinyatakan aman oleh Pemerintah, baru akan dikembalikan pelayanan secara normal atau seperti biasanya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Disdukcapil telah menyiapkan masing-masing satu orang ASN didampingi tenaga harian yang ada di empat bidang untuk melakukan pelayanan secara daring (online).
Namun, khusus untuk perekaman kartu tanda penduduk (KTP) dan pengumuman nikah, pihaknya tetap melakukan pelayanan di kantor dinas.
"Memang ada yang harus datang ke kantor. Akan tetapi, jika dokumen ini belum terlalu penting, sebaiknya tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk berdiam di rumah," katanya.
"Kami membuka pelayanan dengan aplikasi WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan demikian, masyarakat tetap di rumah, tidak harus ke kantor dinas untuk melakukan pengurusan sejumlah dokumen," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara Elly Sangian di Ratahan, Senin (23/3).
Pelayanan tersebut akan diberlakukan pihaknya selama masa penanganan pencegahan COVID-19 dari pemerintah.
"Sampai waktu yang dinyatakan aman oleh Pemerintah, baru akan dikembalikan pelayanan secara normal atau seperti biasanya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Disdukcapil telah menyiapkan masing-masing satu orang ASN didampingi tenaga harian yang ada di empat bidang untuk melakukan pelayanan secara daring (online).
Namun, khusus untuk perekaman kartu tanda penduduk (KTP) dan pengumuman nikah, pihaknya tetap melakukan pelayanan di kantor dinas.
"Memang ada yang harus datang ke kantor. Akan tetapi, jika dokumen ini belum terlalu penting, sebaiknya tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk berdiam di rumah," katanya.