Ambon (ANTARA) - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, dalam empat pekan terakhir ini polisi berhasil menciduk sedikitnya enam tersangka kasus narkoba dan menyita belasan gram sabu sebagai barang bukti.

"Para pelaku ini diamankan Sat Resnarkoba Polresta dari sejumlah lokasi di Pulau Ambon dan barang buktinya lebih dari 14 gram sabu," kata Kapolresta di Ambon, Jumat.

Enam pelaku yang diamankan ini masing-masing berinisial AHM, IK, YW, DP, HS, serta SJ.

Sedangkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu tersebut didatangkan dari luar Pulau Ambon dengan cara membawanya melalui kapal laut untuk dijual di daerah ini.

Menurut Kapolresta, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dimana mereka dijerat melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Para pelaku ini dijerat dengan dua pasal tersebut dalam Undang-Undang tentang narkotika karena diantara mereka ada yang diduga sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut.

Dikatakan, enam pelaku ini diciduk polisi dalam lima kasus yang lokasinya berbeda seperti AHM dengan barang bukti enam plastik being ukuran kecil berisikan sabu merupakan warga Skip, Kecamatan Sirimau diamankan di kawasan Jalan Baru.

Untuk tersangka IK dan DW diciduk polisi pada Senin, (2/3) di depan pabrik Roti Sarinda dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,37 gram, kemudian dua hari berikutnya polisi menangkap tersangka HS yang memiliki 14 plastik bening ukuran kecil ditambah dua plastik bening ukuran sedang.

Sedangkan seorang warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe berinisial YP diamankan pada, Rabu (4/3) di kawasan Pohon Pule dengan barang bukti 0,15 gram sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening.

"Satu tersangka lainnya berinisial SJ diciduk pada Kamis, (12/3) di tempat kosnya dan polisi menyita 0,12 gram sabu sebagai barang bukti," jelas Kapolresta.

 

Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024