Sulut, Tahuna (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara meniadakan jam besuk bagi pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19.

Direktur Rumah Sakit Liunkendage Tahuna, Handry Pasandaran mengatakan, kebijakan tersebut mulai 18 Maret, dan akan diberlakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Rumah sakit Liunkendage, sudah meniadakan jam besuk pasien yang sementara dirawat guna mencegah penyebaran virus COVID - 19," kata dia di Tahuna, Rabu

Menurut Hanry Pasandaran, RS Liunkendage juga menerapkan kebijakan bagi penjaga pasien hanya boleh satu orang saja, itu pun harus mengenakan kartu tanda pengenal yang disiapkan di ruang instalasi gawat darurat.

"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi bahaya dan ancaman serta penyebaran COVID-19, sekaligus menjaga keamanan masyarakat secara umum," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, meskipun sudah menyatakan sampai batas yang ditentukan kemudian, namun belum ada batasan waktu yang pasti sampai kapan pemberlakuan diberikan pihak rumah sakit.

Yang terpenting sekarang katanya, adalah membiasakan hidup bersih sehingga bisa menahan dan selalu mencuci tangan dan rajin berolahraga guna melawan virus tersebut.

Sementara berdasarkan pantauan, kondisi di RS Liunkendage Tahuna terlihat lengang, kunjungan orang ke rumah sakit pun berkurang dan tidak terlihat adanya kerumunan orang yang akan berkunjung di depan pintu masuk seperti biasanya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024