Jakarta (ANTARA) - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai "haircut" saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Anggota Kliring guna memberikan stimulus bagi pasar.

"Penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada anggota kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa," kata Direktur Utama KPEI Sunandar dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Kebijakan haircut tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien.

Beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan itu antara lain penurunan IHSG yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal 2020, yang antara lain disebabkan meluasnya COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia.

"Haircut" merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.

Kebijakan penyesuaian itu berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.

Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.

Pewarta : Citro Atmoko
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024