Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati James Sumendap langsung mengawasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pastikan, penyampaian LHKPN oleh seluruh pejabat di Minahasa Tenggara akan saya awasi langsung agar mereka benar-benar menyampaikannya," ujar Sumendap di Ratahan, Minggu.

Dia mengaku tak akan mentolerir, dan mengancam akan memberhentikan para pejabat di lingkungan Pemkab yang tidak menyampaikan LHKPN.

"Kalau ada yang tidak menyampaikan, saya langsung berhentikan dari jabatannya. Saya tidak mau ada pejabat di lingkungan Pemkab yang tidak taat aturan, apalagi ini LHKPN," ucapnya menegaskan.

Menurut dia, pengisian LHKPN sangat penting sebagai komitmen atas kepatuhan dalam menyampaikan harta kekayaan secara periodik, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Dari penilaian KPK tahun 2019, Minahasa Tenggara berada pada posisi teratas dalam upaya pencegahan korupsi. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk mewujudkan Minahasa Tenggara bebas korupsi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, mengatakan ada 59 pejabat yang diwajibkan untuk memasukkan LHKPN.

"Mereka diberikan kesempatan untuk memasukkan laporannya sebelum akhir bulan. Dan setiap hari progres pelaporannya di awasi langsung Bupati," ujarnya.

Dia menambahkan, jika ada kendala dalam pelaporan, pihak inspektorat daerah siap untuk membantu para pejabat tersebut.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024