Minahasa Tenggara (ANTARA) - Majelis kode etik pegawai di Kabupaten Minahasa Tenggara, akan menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang dianggap melakukan pelanggaran berat.

"Pekan ini kami menyidangkan tiga orang ASN. Ketiga dianggap telah melakukan  pelanggaran berat sehingga akan dihadapkan ke majelis kode etik," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Senin.

Marie mengungkapkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Para ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM.
"Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan, sehingga akhirnya harus dihadapkan ke majelis kode etik. Dan sudah sesuai dengan aturan," tegasnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan tata beracara pelaksanaan sidang.

"Kami sudah konsultasi terkait dengan mekanisme pelaksanan. Dan kami sudah siap untuk melaksanakannya," ujarnya.

Lebih lanjut kata Marie, majelis kode etik pegawai telah dibentuk melalui surat keputusan bupati.

Sementara itu, majelis ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan anggota Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat.
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024